![]() |
Add caption |
1.
Sifat Thobi’ahnya.
Hal ini
mencakup qudrohnya dan kemampuannya untuk berkhidmah dan mengabdi pada kaumnya.
2.
Hak dan kewajibannya
dalam keluarga dan masyarakat.
3.
Pergaulan yang
menetapkan etika dan akhlakul karimah.
Pasal 1
Wanita dalam Al Quran merupakan
salah satu dari dua jenisnya manusia, laki laki dan perempuan, kedua jenis ini
pada dasarnya adalah sama, namun dalam sisi yang lain, laki laki memiliki
kelebihan.
Al Baqoroh : 228
وَلَهُنَّ مِثْلُ الّذى عَلَيْهِنَّ
بِالمَعرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ والله عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang Ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana.
An Nisa’ : 32
ولا تتمنوا ما فضّل الله به بعضكم على بعض
لِلرِّجَالِ نَصيبٌ مِمّا اكْتَسَبْنَ وَاسأَلُوا الله مِن فَضْلِهِ انَّ الله
كَانَ بِكُلِّ شئٍ عليمًا
Dan janganlah kamu beriri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah
kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang
laki laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita
(pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
sebagian dari karunianya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Pasal 2
Bagian dari Akhlak.
Dalam Al
Qur’an terdapat tiga tempat, mensifati wanita dengan melakukan tipu daya, yang
kedua melalui lisan Nabi Yusuf, yang satu melalui lisan Qithfir Al Aziz :
Surat Yusuf
: 33
قال ربّ السجن احبّ الىّ ممّا يدعوننى اليه
والا تصرف عنّى كيدهنّ أصب اليهنّ وأكن من الجاهلين
Surat Yusuf
: 50
وقال الملك ائتوني به فلم جاءه الرسول قال
ارجع الى ربّك فاسأله ما بال النسوة اللاتى قطعن ايديهنّ انّ ربّي بكيدهنّ عليم
Surat Yusuf
: 28
فلمّا رأى قميصه قدّ من دبر قال انّه من
كيدكنّ انّ كيدكنّ عظيم
Pasal 3
Pohon itu
Al Baqoroh :
35-36
وقلنا يَآأدم اسكن انت وزوجك الجنّة وكلا
منها رغدًا حيث شئتما ولا تقربا هذه الشجرة فتكونا من الظالمين
Dan kami berfirman, “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini,
dan makanlah makanan makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu
sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini yang menyebabkan kamu termasuk orang
yang dholim”
فأزلّهما الشّيطان عنها فأخرجهما ممّا كان
فيه
Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan dikeluarkan
dari keadaan semula.
Pasal 4
Makanatul Mar’ah
Islam
menempatkan wanita pada posisi yang terhormat : sejarah kelam yang terekam
dalam Al Qur’an
An Nahl :
58-59
واذا بشّراحدهم بالأنثى ظلّ وجهه مسودّا
وهوكظيم
Dan apabila seseorang dari mereka
diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah)
mukanya, dan dia sangat marah.
يتوى من القوم من سوء ما بشّر به ايمسكه على
هونٍ ام يدسه في التّراب ألا ساء مايحكمون
Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita
yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memelihara dengan menanggung
kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup?) ketahuilah
alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Al Ahqof :
15
ووصّينا الإنسان بوالديه احسانا حملته أمّه
كرهًا ووضعته كرهًا
Kamu perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu
bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan
susah payah (pula)
Pasal 5
Berhijab
Dalam
masalah kewajiban antara laki laki dan perempuan tidak dibedakan, hanya saja
diantara dua jenis ini ada beberapa perbedaan dalam berhias dan berpakaian.
Surah An Nur
: 30
قل للمؤمنين يغضّوامن ابصارهم ويحفظو فروجهم
ذلك ازكى لهم
Katakanlah kepada orang laki laki yang beriman : “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka.”
وقل للمؤمنات يغضضن من ابصا رهنّ ويحفظن
فروجهنّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya.”
ولايبدين زينتهنّ الاّ ما ظهر منها وليضربن
بخمرهنّ على جيوبهنّ ولايبدين زينتهنّ الاّ لبعولتهنّ او أبآ ئهنّ او أبآءبعولتهنّ
او أبناء بعولتهنّ اوما ملكت ايما نهنّ او التّابعين غير اولى الاربة من الرجال
اوالطفل الذين لم يظهروا على عو
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra putra mereka, atau putra putra suami
mereka, atau saudara laki laki mereka, atau putra putra saudara laki laki
mereka, atau putra putra saudara perempuan mereka, atau wanita wanita islam,
atau budak budak yang mereka miliki, atau pelayan pelayan laki laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak anak yang belum mengert tentang aurot
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar